Jam Kerja
Senin – Sabtu, 08.00 – 16.00
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

Keunggulan

Keunggulan dari Kantor Suwardi & Rekan

  • Kompeten, Berpengalaman & Proses Penanganan Perkara Cepat
  • Selalu Ada Solusi Untuk Kasus Yang Sedang Dihadapi
  • Kerahasiaan Data Klien Terjamin
  • Biaya Jasa Pengacara (Lawyer Fee) Terjangkau & Transparan
  • Layanan Sangat Mudah & Klien Tidak Perlu Repot Sidang

Biaya Pengacara Sangat Terjangkau

Biaya/Fee advokat Kami dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan keadilan dan perlindungan hukum.

Biaya jasa kami yang sudah ditentukan adalah All in, artinya sudah meliputi seluruh biaya yang timbul selama proses peradilan hingga selesai, yaitu sudah meliputi : Lawyer Fee, Administrasi, Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Sidang, Biaya Operasional hingga peradilan selesai, sampai biaya penerbitan akta perceraian.

Besarnya honorarium Pengacara ditetapkan dengan jelas atas persetujuan bersama antara kami dengan klien sebelum kontrak jasa hukum dibuat, Sehingga tidak akan timbul kekhawatiran bagi klien akan adanya biaya-biaya lain yang akan timbul di kemudian hari.  Semua tertuang dengan jelas dalam “Perjanjian Jasa Hukum”  tertulis antara kami dengan Klien.

Berpengalaman dan bertanggung jawab

Kami berpengalaman menangani perkara-perkara hukum keluarga (Perkawinan, perceraian, Pembagian Harta Bersama, pembagian harta bersama, Hibah dll), perdata, bisnis hingga perkara Pidana sejak 2010.

Tentunya Kami selaku kuasa hukum mempunyai kewajiban kepada Klien sebagai berikut:

  • Membela & memperjuangkan hak-hak klien, membuat & menerima surat-surat, serta mengurus kepentingan-kepentingan klien.
  • Bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang/klien & dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara/kasus yang dihadapi oleh klien, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap ke pejabat-pejabat atau instansi-instansi pemerintah, mendampingi atau mewakili klien untuk melakukan pertemuan dengan pihak ketiga.
  • Mendampingi atau mewakili klien untuk berperkara di muka Pengadilan, mengajukan gugatan, memberi jawaban, mengajukan & menolak saksi-saksi, menerima atau menolak perdamaian, memohon keputusan & turunan keputusan Pengadilan, memohon supaya putusan pengadilan dijalankan.
  • Membuat & menandatangani surat & melakukan segala apa yang perlu & berguna untuk kepentingan klien, sepanjang tidak dilarang atau bertentangan/melanggar undang-undang dengan sepengetahuan dan seijin dari klien kami.

Berpengalaman menangani perkara perceraian sejak 2010

Memberikan fee yang ekonomis agar dapat bisa membantu banyak orang yang butuh perlindungan hukum dan keadilan, dan kami selalu menangani semua perkara yang masuk kepada kami dengan sebaik-baiknya dan tidak akan menelantarkan Klien.